The Lost World Castle Di Anggap Melanggar Aturan Berikut Penjelasan Bupati Sleman



The Lost World Castle Di Anggap Melanggar Aturan Berikut Penjelasan Bupati Sleman


Belum lama muncul The Lost World Castle sudah banyak pengunjung dan bahkan hingga saat ini tempat wisata ini belum resmi di buka.



Di kalangan masyarakat yang beredar terjadi pro kontra tentang pembangunan kastil kuno ini di dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan, Sleman ini.



Bangunan wisata baru ini dianggap melanggar aturan karena mendirikan bangunan di daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III


Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan pada akun media sosialnya kalau Pendirian bangunan kastil kuno ini menyalahi aturan. Bahkan Bupati sleman ini akan membawa masalah ini ke ranah Hukum sebab Bangunan di KRB III ini tidak boleh adanya bangunan atau pemukiman penduduk lagi. Karena keselamatan dan kemanan penduduk adalah yang paling utama.




Pemkab sleman selama ini sudah melayangkan SP 2 pada pengelola kastil kuno ini namun sampai saat ini belum ada itikad baikdari pihak pengelola.



Berikut ini Penjelasan Bupati sleman sri purnomo.


Beliau berharap Masyarakat bisa mengerti dan memahami semua ini jangan sampai hanya ingin berwisata atau memperoleh keuntungan namun lokasinya membahayakan ny4wa kita semua.

Related Posts:

0 Response to "The Lost World Castle Di Anggap Melanggar Aturan Berikut Penjelasan Bupati Sleman"

Post a Comment